Celana cingkrang atau celana di atas mata kaki. apa hanya milik LDII? . jika LDII maka celana cingkrang bernilai benar. tapi semua yang bercelana cingkrang belum tentu LDII (tidak bisa diambil kesimpulan sebaliknya). ya gitulah logika matematika sederhana.
Kenapa sekarang banyak yang pakai celana cingkrang?
tren?
model?
ya kebetulan saja?
Memenuhi syari`at islam?
Kebanyakan jawaban adalah yang terakhir. ada apa dengan celana cingkrang?
Tenyata setelah dirunut, di dalam agama islam memakai kain yang dibawah mata kaki itu tidak boleh. ah apa iya? masa tidak boleh…? apa alasannya?
Ternyata di dalam hadits nabi banyak yang melarangnya… weitt… apa iya tho? ko aku baru tahu…
Memang hal ini banyak yang tidak tahu karena di negeri kita jarang yang memperhatikan masalah sedehana. kalau di negeri islam, hal ini udah jadi rutinitas. atau ya mayoritas dah dho tahu…
Haditsnya apa tuh… ?
ni dia..
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]
- “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]
- ‘Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]
Perkataan Ulama Mau ???
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu’ Fatawa 22/14]
- Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]
0 komentar:
Posting Komentar